Batik Air dan Angkasa Pura II Kena Sanksi Dari Kemenhub Gara-Gara Ini
Nasional

Sanksi tersebut diberikan Kemenhub setelah menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

WowKeren - Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapat sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tengah pandemi corona (COVID-19). Sanksi ini rupanya buntut dari adanya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5) pekan lalu.

Berdasarkan investigasi Kemenhub, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Diketahui, jumlah maksimal penumpang yang boleh diangkut pesawat hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Sedangkan AP II dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran protokol physical distancing alias jaga jarak di Bandara Soetta. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, sanksi yang akan diberikan dapat beragam.

"Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing," jelas Novie dilansir Kontan pada Selasa (19/5). "Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran."


Diketahui, Lion Air Group mengoperasikan 14 rute penerbangan pesawat Batik Air dari Bandara Soetta pada Kamis pekan lalu. 11 rute di antaranya dijadwalkan berangkat pada pagi hari, yakni antara pukul 06.30 hingga 09.20 WIB. Hal ini dinilai menyebabkan adanya penumpukan penumpang karena pemeriksaan dokumen kini lebih panjang dari biasanya.

Tercatat Batik Air mengoperasikan Airbus 320-200CEO (12 kursi kelas bisnis dan 144 kursi kelas ekonomi), Boeing 737-900ER (12 kursi kelas bisnis dan 168 kursi kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kursi kelas bisnis dan 150 kursi kelas ekonomi) serta Airbus 320-200NEO (12 kursi kelas bisnis dan 144 kursi kelas ekonomi). Berdasarkan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, maka setiap penerbangan maksimal diisi oleh 90 orang.

Sayangnya, salah satu pesawat mengangkut lebih dari 90 penumpang. Pesawat tersebut adalah Batik Air dengan kode penerbangan ID-6506 dengan rute Bandara Soetta-Depasar. Pesawat dengan jadwal keberangkatan pukul 08.00 WIB tersebut diketahui menerbangkan 6 orang di kelas bisnis dan 100 orang di kelas ekonomi.

Menurut pihak Batik Air, jumlah penumpang yang melebihi ketentuan ini disebabkan oleh adanya reschedule atau perubahan jadwal penerbangan. "Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu lebih dari 50 persen, disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris)," terang Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait