Ratusan Perawat Keluhkan Pemotongan Gaji dan THR di Tengah Pandemi Corona
Nasional

Menurut Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), pemotongan gaji dan THR tersebut terjadi kepada ratusan perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan daerah atau pun swasta di Indonesia.

WowKeren - Ratusan tenaga kesehatan mengeluhkan adanya pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi corona (COVID-19). Menurut Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), pemotongan gaji dan THR tersebut terjadi kepada ratusan perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan daerah atau pun swasta di Indonesia.

"Sampai hari ini sudah 310 laporan yang masuk," ungkap Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto, dilansir Republika pada Sabtu (23/5). Data ratusan perawat tersebut, tutur Maryanto, dihimpun dari aduan yang dibuka secara online sejak 15 Mei 2020 lalu.

Maryanto menjelaskan bahwa posko aduan online itu akan terus dibuka hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, Maryanto tidak mau mengungkapkan rumah sakit mana saja yang memotong gaji atau THR perawat mereka.

Lebih lanjut, Maryanto mengaku sudah mendapat protes dari pihak rumah sakit yang diadukan para perawat tersebut. Menurut Maryanto, para perawat juga enggan melakukan pengaduan pemotongan gaji atau THR karena berada dalam banyak tekanan. Apalagi, tutur Maryanto, para perawat kini tak bisa bergerak bebas dan lebih banyak menghabiskan waktu di tempat kerja, baik rumah sakit maupun puskesmas.

"Jadi kalau ngadu-ngadu itu banyak tekanan, kalau sudah ngadu siap-siap saja dimutasi atau PHK jadi kami fasilitasi dengan aduan online supaya teman-teman itu aman," jelas Maryanto. "Beberapa rumah sakit juga sudah mulai komplain dengan aduan ini tapi kami tetap maju saja."


Selain itu, Maryanto juga menyatakan bahwa pemotongan gaji atau THR untuk tenaga kesehatan terjadi hampir di seluruh nusantara. Berdasarkan data aduan yang dihimpun, Maryanto mengungkapkan bahwa 74 persen rumah sakit di DKI Jakarta memotong gaji atau THR perawat mereka.

Kemudian 38 persen rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga kesehatan, di Aceh ada 24 persen, Banten 22 persen, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12 persen. Sementara itu, Kalimantan Utara 9 persen, Sulawesi Selatan 8 persen, dan Sumatera Barat 7 persen.

"Bahkan ada di Tangerang dan Pati itu sejak 2016 tidak diberikan sampai sekarang," ungkap Maryanto. "Apalagi saat ini pandemi bisa ada alasan-alasan."

Alasan yang diberikan pihak rumah sakit kala memotong gaji pun beragam. Menurut Maryanto, ada pihak rumah sakit swasta yang menjadikan penurunan jumlah Bed Occupancy Ratio (BOR) dan pengunjung sebagai alasan.

Sementara itu, rumah sakit pemerintah berpaku pada alasan belum turunnya anggaran dari APBD atau APBN. Meski demikian, Maryanto mengaku bahwa pihaknya belum mengadukan pemotongan tersebut ke lembaga pemerintahan terkait. "Belum, jadi nanti kami sudah berkomunikasi dengan orang sana (dirjen kemnaker) tapi memang belum dapat waktunya," pungkas Maryanto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru