Disiplinkan Masyarakat Tekan Sebaran COVID-19, Jokowi Terjunkan TNI-Polri di 4 Provinsi
Getty Images
Nasional

Dengan menerjunkan aparat ke lapangan untuk mendisiplinkan masyarakat, kepala negara berharap agar publik bisa lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan untuk menerjunkan aparat TNI dan Polri guna menekan penyebaran virus corona di Indonesia. Para aparat ini akan dikerahkan secara masif untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah lapangan.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Adapun hal itu mulai diberlakukan hari ini.

"Memastikan mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (26/5). "Lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB."

Upaya ini akan dilakukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten serta kota. "Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai hari ini sehingga kita harapkan kedisiplinan kuat dari masyarakat akan semakin terjaga," kata Jokowi.


Dengan langkah ini, kepala negara berharap agar kurva penyebaran corona bisa ditekan. "Dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masif mendisiplinkan, menyadarkan, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun," tutur Jokowi.

Adapun kedatangan Jokowi ke Stasiun MRT adalah dalam rangka mengecek penerapan new normal di sarana transportasi umum. Jokowi tiba di Stasiun Bundaran HI, pukul 08.45 WIB. Dalam agenda ini, kepala negara didampingi oleh sejumlah pejabat termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Tentu saja, penerapan tersebut harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik)," demikian hal yang menjadi alasan Menkes Terawan dalam mengeluarkan surat edaran ini. "Dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait