IDI Akui Tenaga Medis Belum Terima Insentif COVID-19 yang Dijanjikan   Pemerintah
Nasional

Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

WowKeren - Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menjanjikan insentif bagi para tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. Sayangnya, sejumlah tenaga medis mengaku masih belum menerima insentif tersebut hingga kini.

Seorang perawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso yang bernama Anitha Supriono mengaku masih belum menerima insentif Rp 7,5 juta yang dijanjikan pemerintah. "Insentif yang dibilang maksimal tujuh setengah juta itu memang sampai sekarang belum (diterima)," ujar Anitha dilansir Tempo.

Ia mengaku tidak tahu mengapa insentif untuk tenaga medis tersebut masih belum cair. "Banyak teman-teman yang di RS swasta yang memberikan kabar enggak dapat THR," ungkap Anitha.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih lantas membenarkan bahwa insentif untuk tenaga medis memang belum cair. Menurut Daeng, insentif tersebut masih menunggu proses administrasi.


"Iya belum cair. Masih menunggu proses administrasi," jelas Daeng melansir DW Indonesia pada Kamis (28/5). Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini masih mengurus hal tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, tidak memberi jawaban kala ditanya terkait persoalan ini. "Silakan ditanyakan ke BPPSDM Kemenkes," jawab Yuri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berbicara soal insentif tenaga medis COVID-19 ini sejak 23 Maret 2020 lalu. Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Adapun besaran insentif untuk tenaga medis juga beragam tergantung profesi mereka. Untuk dokter spesialis, insentif yang diberikan sebesar Rp 15 juta.

Lalu untuk dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, untuk bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan para tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta. Sementara insnetif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi- setingginya Rp 5 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait