Hari Ini Terakhir Sensus Penduduk Online, Bagaimana Kalau Tak Ikut Mengisi?
Nasional

BPS menggelar sensus penduduk untuk tahun ini dalam 2 metode, yakni online dan offline. Namun jelang berakhirnya sensus penduduk online hari ini, baru 47,9 juta penduduk yang mengisi.

WowKeren - Sensus penduduk sudah menjadi agenda rutin sepuluh tahun sekali di Indonesia. Dan tahun ini sensus penduduk kembali digelar, yang ternyata "ditemani" dengan wabah virus Corona.

Namun jauh sebelum wabah Corona melanda, Badan Pusat Statistika (BPS) memang merancang agar sensus penduduk digelar secara online dan offline. Namun ternyata hingga hari terakhir sensus penduduk online yang jatuh pada Jumat (29/5), tercatat baru sekitar 47,9 juta orang yang berhasil tersensus.

Tentu saja angka ini tak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 200 juta orang. Beragam dugaan alasan pun muncul, namun perihal akses internet yang belum sepenuhnya tersebar merata di seluruh penjuru negeri dan rendahnya literasi internet menjadi dugaan alasan utama.

Lantas bagaimana bila tak ikut mengisi sensus penduduk secara daring ini? Dilansir dari Kompas, secara tersirat BPS memang tak akan menjatuhkan sanksi kendati pengisian sensus sejatinya merupakan kewajiban bagi setiap penduduk.

Namun apabila memang tak bisa mengisinya, warga yang bersangkutan wajib mengikuti sensus penduduk secara offline. Sedianya sensus penduduk ini akan diadakan pada 1-30 September 2020 mendatang.


Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti pun mengingatkan bahwa sensus penduduk merupakan kewajiban setiap warga. Jadi sebaiknya warga meluangkan waktu barang sejenak untuk mengisi sensus penduduk secara online yang ditaksir tak akan menghabiskan waktu lebih dari 5 menit per anggota keluarga.

Nantinya sensus penduduk offline pun akan dilakukan oleh petugas yang telah dilatih. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).

Lantas bagaimana cara mengisi sensus penduduk ini? Pertama warga hanya perlu mengakses laman resmi BPS, yakni https://sensus.bps.go.id/.

Warga lantas memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga di kolom yang tersedia, mengisi kode captcha, lalu klik "Cek Keberadaan".

Setelahnya warga bisa mengisi sesuai arahan yang tersedia. Tampilan dan panduan di situsnya pun tergolong sangat jelas.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru