new normal. " /> new normal." />
 
 
Tetap Tak Boleh Angkut Penumpang Kala Masa New Normal, Ojol Ancam 'Geruduk' Istana
Nasional

Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia lantas mengaku akan "menggeruduk" alias menggelar unjuk rasa di Istana Negara jika mereka tetap tak boleh mengangkut penumpang di masa new normal.

WowKeren - Pelarangan ojek online (ojol) ataupun konvensional untuk mengangkut penumpang di masa new normal mendapat kritik dari berbagai pihak. Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia lantas mengaku akan "menggeruduk" alias menggelar unjuk rasa di Istana Negara jika mereka tetap tak boleh mengangkut penumpang di masa new normal.

Hal tersebut dilakukan supaya suara para pengemudi ojol dapat didengar oleh Presiden Joko Widodo. "Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang," tutur Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono dalam keterangannya pada Sabtu (30/5).

Igun menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak lagi melarang ojol untuk mengangkut penumpang di masa new normal selama mereka mematuhi protokol kesehatan. Pihak GARDA sendiri mengusulkan salah satu protokol keamanan untuk ojol selama masa pandemi COVID-19 adalah para penumpang diimbau membawa helmnya sendiri.


"GARDA juga imbau dan inginkan penumpang wajib membawa helm sendiri," terang Igun. "Serta GARDA saat ini tengah siapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang (partisi) agar tak bersentuhan langsung."

Lebih lanjut, Igun juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang hal tersebut. Diharapkan, para ojol dapat kembali mengangkut penumpang di masa new normal.

"GARDA akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase 'New Normal' nanti," ujar Igun. "Apabila tidak bisa juga deadlock ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali."

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang ojol dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait