Buron Berbulan-Bulan, KPK Akhirnya Berhasil Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 silam. Setelah buron selama hampir 4 bulan, kini akhirnya keduanya berhasil diciduk.

WowKeren - Nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat tercoreng lantaran ada 2 tersangkanya yang sudah berbulan-bulan menjadi buronan. Keduanya adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, dan eks anggota DPR PAW dari fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Kabar baiknya, kini salah satu buronan yang dimaksud telah berhasil diciduk oleh KPK. Dilansir dari Kompas, KPK dilaporkan telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6).

"Terimakasih kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada Senin malam. "Yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH."

Sedianya informasi lengkap soal penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (2/6) hari ini. Namun belum ada keterangan pasti kapan konferensi pers itu akan digelar.


Sebagai pengingat, Nurhadi dan Rezky telah menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Keduanya tercatat beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Keduanya pun menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di MA sepanjang tahun 2011 sampai 2016. Selama masa itu, Nurhadi, yang menjabat sebagai sekretaris MA, terbukti menerima uang panas hingga sebesar Rp 46 miliar.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kasus ini sendiri merupakan buntut dari penyelidikan kasus Lippo Group dalam proyek Meikarta-nya yang turut membuat Bupati Bekasi ikut terciduk.

"KPK meningkatkan, melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK era 2015-2019, Saut Situmorang. "Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar."

Seperti Nurhadi dan Rezky, Hiendra pun turut menjadi buronan lantaran kabur dari panggilan KPK sebagai tersangka. KPK saat itu sigap menggeledah sejumlah lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat demi memburu ketiga tersangka meski kerap berakhir nihil.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait