Bersiap New Normal, Begini Protokol Sholat Di Masjid Selama Pandemi Corona
Nasional

Bersiap menuju new normal, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan protokol untuk sholat di rumah ibadah semasa pandemi. Berikut aturannya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan sejumlah daerah untuk menerapkan tatanan hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Meski demikian, masyarakat tetap diminta untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang telah disiapkan.

Bersiap new normal, rumah ibadah juga dilaporkan akan segera dibuka kembali. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) lantas mengeluarkan surat edaran berisi protokol yang perlu dilakukan bagi masyarakat yang ingin beribadah di masjid.

Surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020 ini diterbitkan pada Senin (1/6). Dalam surat tersebut, DMI mengajak pengurus masjid untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di era new normal.

Salah satu poin yang tertulis adalah tentang pelaksanaan sholat lima waktu dan sholat Jumat di masjid agak berbeda dengan yang biasa. Hal ini dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penyebaran virus corona di daerah masjid berada.

Berikut merupakan protokol kesehatan DMI untuk masyarakat hingga jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia:

1. Membuka masjid untuk jemaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat.

2. Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya: Jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.

3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.


4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19.

5. Menampung zakat, infak, dan sedekah masyarakat, baik uang lumsum maupun sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah, baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya.

6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jemaah tertular COVID-19.

7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid."

8. Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:

a. Di samping di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat umum.

b. Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum'at dua (dua) gelombang.

9. Jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru