Jokowi Divonis Langgar Hukum Atas Pemblokiran Internet Papua, PTUN Beri Sanksi Ini
Nasional

Jokowi divonis melanggar hukum dalam kasus pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) langsung menjatuhi sanksi ini.

WowKeren - Kasus dugaan rasisme yang terjadi beberapa bulan lalu di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya telah menciptakan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah. Demonstrasi besar-besaran juga terjadi di Papua dan Papua Barat sebagai bentuk protes atas aksi rasisme yang terjadi.

Dengan alasan meredam hoaks dan mendinginkan situasi, Pemerintah Indonesia lantas melakukan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat sejak Agustus 2019. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers.

Awalnya, pemerintah hanya melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Semakin lama, pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 lalu.

Tidak terima dengan kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar hukum, SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agustus 2019 lalu. Gugatan dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta itu menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Sebagai terdakwa.

Setelah melalui proses panjang, PTUN akhirnya memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate melanggar hukum dalam pemblokiran internet. Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.


”Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya,” ucap Hakim PTUN saat membacakan putusannya, seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Rabu (3/6). “Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan.”

”Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan,” sambungnya. “Dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.”

Selain itu, Presiden Jokowi dan Menkominfo juga diberi sanksi wajib meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf atas kebijakan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan dimuat di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan.

Permohonan maaf itu wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan. Hakim juga menegaskan permintaan maaf tersebut tetap harus dilakukan terlebih dahulu walaupun pemerintah tetap ingin mengajukan upaya banding.”

”Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," tuntut Hakim. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru