Dituding DPR Tiadakan Haji Secara Sepihak, Kemenag Beri Klarifikasi Ini
Nasional

Komisi VIII DPR RI menuding Kemenag telah mengambil kebijakan sepihak ketika meniadakan pelaksanaan Haji 1441 Hijriah. Tudingan itu pun berbuah tanggapan Kemenag seperti berikut.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ibadah Haji 1441 Hijriah yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2020 mendatang. Langkah ini ditempuh lantaran kondisi perkembangan wabah COVID-19 yang masih luar biasa tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Namun keputusan ini menjadi pro dan kontra tersendiri, salah satunya dari kalangan DPR RI. Wakil rakyat, khususnya dari Komisi VIII, menuding pemerintah telah mengambil kebijakan sepihak dan mengecamnya karena sejatinya belum ada keputusan dari Arab Saudi.

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fahurahman pun angkat bicara. Oman menegaskan bahwa keputusan Kemenag itu telah dikomunikasikan dengan sejumlah pihak, termasuk DPR RI.

"Jadi itu soal kebijakan itu, saya yakin di tingkat Pak Menteri dan pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi," jelas Oman pada Rabu (3/6). Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi pun telah menyampaikan hal senada.


Sebagai pengingat, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6) kemarin, Fachrul mengklaim sudah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak terkait sebelum mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah. Seperti misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

"Menteri Agama telah konsultasi dengan MUI," kata Fachrul, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (4/6). "Menteri Agama komunikasi dengan Komisi VIII tentang perkembangan situasi ini, baik dengan mekanisme raker dan informal secara langsung."

sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menyuarakan reaksi negatifnya atas kebijakan peniadaan Ibadah Haji 1441 Hijriah yang disampaikan Fachrul pada Selasa lalu. Ia menyayangkan Fachrul yang dinilainya tak berdiskusi terlebuih dahulu dengan Komisi VIII yang menaungi Kemenag.

"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR,” kata Yandri seperti dilansir dari Liputan 6 di Jakarta. "Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak.”

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?” imbuh Yandri. "Berarti kan pemerintah nggak bertanggung jawab dong."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru