Ironi Tapera: Pekerja Wajib Ikut Lewat Potongan Gaji Tapi Tak Pasti Bisa Beli Rumah
Nasional

Lewat PP Tapera, pemerintah 'mewajibkan' pekerja untuk mengikuti program karena iuran dibayarkan dari pemotongan gaji. Namun ternyata tak ada jaminan pekerja itu bisa memiliki rumah di masa depan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lewat program itu, Jokowi "mewajibkan" setiap pekerja untuk menjadi peserta Tapera lewat pemotongan gaji hingga 2,5 persen setiap bulannya.

Namun belakangan terungkap ironi dari program Tapera tersebut. Sebab menurut Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, tak ada jaminan peserta Tapera akan bisa memiliki rumah di masa mendatang.

Menurut Yayat, tak ada poin atau mekanisme yang bisa memastikan perihal pemanfaatan tabungan tersebut. Padahal peserta tabungan akan otomatis membayarkan iuran setiap bulan hingga pensiun.

"Apakah saat pensiun nanti dapat akumulasi dari pemotongan (iuran) ini? Apakah mampu membeli rumah yang makin lama makin mahal?" ujar Yayat, Kamis (4/6). "Harus ada jaminan orang yang mengikuti Tapera ini punya rumah."


Yayat pun mendesak pemerintah untuk merevisi PP 25/2020 atau menerbitkan aturan teknis dari PP terkait. Hal ini untuk memastikan agar iuran yang dibayarkan pekerja setiap bulannya memang benar-benar bermanfaat bagi yang bersangkutan.

"Misalnya, TNI yang dinas di Papua, mau pensiun nanti beli rumah di tanah kelahirannya atau kampungnya," tutur Yayat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (5/6). "Nah, apakah BP Tapera bisa mencarikannya, menyediakannya atau tidak? Ini yang harus jelas dulu."

Selain itu, Yayat juga menyoroti adanya pelanggaran UU dalam pelaksanaan PP Tapera tersebut. Sebab pemerintah bukan lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan perumahan rakyat melainkan disokong oleh uang rakyat juga.

Di sisi lain, Indonesia Property Watch juga menilai pengelolaan keuangan Tapera berpotensi disalahgunakan. Sebab uang yang dikumpulkan dari potongan gaji para pekerja itu akan dikelola sebagai investasi yang tentu berpotensi mengalami kerugian.

"Bila hasil kelola merugi, maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi," beber Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda. Pengelolaan dana dengan mekanisme investasi membuat program ini lebih berorientasi ke arah komersial.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru