BREAKING: COVID-19 Capai 29.521 Kasus, Tambahan Pasien Sembuh Dalam Sehari Pecah Rekor
Nasional

Pada Jumat (5/6) hari ini, dilaporkan ada tambahan 49 pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Dengan demikian, total pasien meninggal kini telah mencapai 1.770 orang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali melaporkan perkembangan kasus COVID- 19 di Tanah Air. Pada Jumat (5/6) hari ini, terdapat tambahan 703 kasus COVID-19 baru di Indonesia.

Dengan demikian, total pasien positif COVID-19 kini telah mencapai 29.521 orang. "Ada 380.973 spesimen yang sudah kita periksa," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Graha BNPB.

Kemudian jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh juga mendapat tambahan sebanyak 551 orang. Ini merupakan rekor tertinggi untuk tambahan pasien sembuh dalam sehari.

Rekor sebelumnya terjadi pada 30 Mei 2020, dimana tercatat ada 523 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dalam sehari. Dengan demikian, kini total pasien yang sudah dinyatakan sembuh mencapai 9.443 orang.

Meski demikian, tambahan pasien COVID-19 yang meninggal dunia juga menunjukkan peningkatan. Pada hari ini, dilaporkan ada tambahan 49 pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Dengan demikian, total pasien meninggal telah mencapai 1.770 orang.


Adapun sebelumnya, jumlah kasus COVID-19 mencapai 28.818 pasien per Kamis (4/6) kemarin. Dari jumlah tersebut, terdapat 8.892 orang yang sembuh dan 1.721 orang lainnya meninggal dunia.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan virus corona. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa hidup berdampingan bukan berarti masyarakat menyerah melawan virus corona.

Sementara itu, hari ini masjid-masjid di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya sudah kembali dibuka dan menggelar salat Jumat. Masjid yang kembali dibuka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari potensi penularan virus corona.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. Fatwa ini ditetapkan pada Kamis (4/6) kemarin.

Fatwa tersebut mengatur tentang Salat Jumat dan berjamaah di tengah pandemi corona. MUI juga memberikan 3 rekomendasi dalam Fatwa tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait