PSBB Surabaya Raya Tidak Diperpanjang, Beralih ke Masa Transisi
Nasional

Masa transisi di wilayah Surabaya Raya tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan nantinya akan disahkan dalam bentuk peraturan Wali Kota dan peraturan Bupati.

WowKeren - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya tidak akan diperpanjang. Keputusan ini disepakati usai Pemprov Jatim menggelar pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Khofifah menyatakan apabila tidak ada perpanjangan, maka PSBB akan berakhir pada Senin (8/6) hari ini tanpa ada pencabutan keputusan. Setelah itu, kebijakan di masing-masing wilayah akan menjadi kewenangan pihak kabupaten atau kota.

"Dan selanjutnya akan menjadi kewenangan kab/kota. Jadi prosedurnya seperti itu," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/6) hari ini. "Masing-masing kepala daerah sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan dengan kearifan dan kebijakan lokal masing-masing."

Selanjutnya, akan ada masa transisi di wilayah Surabaya Raya. Masa transisi tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan nantinya akan disahkan dalam bentuk peraturan Wali Kota dan peraturan Bupati.


"Ruhnya adalah masa transisi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono usai rapat. "Masa transisinya tadi sudah diputuskan selama 14 hari."

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik memang mengusulkan agar masa PSBB tak diperpanjang. Wali Kota Risma misalnya, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu pertimbangannya mengusulkan tak memperpanjang PSBB.

Bupati Sambari juga mengusulkan mengakhiri PSBB dan memulai masa transisi menuju fase new normal. Plt Bupati Nur Ahmad juga turut mengusulkan penghentian masa PSBB.

Khofifah sendiri sebelumnya memang telah menyerahkan keputusan ini kepada masing-masing wali kota dan bupati. Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur tidak akan melakukan intervensi terhadap apa yang diputuskan oleh kepala daerah nantinya. Sebab kali ini gubernur hanya berperan sebagai mediator.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait