Novel Baswedan Trending Usai Terdakwa Penyiram Air Keras 'Hanya' Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara
Instagram
Nasional

Kedua terdakwa kasus penyiraman air keras dinyatakan bersalah oleh jaksa karena melakukan penganiayaan berat hingga membuat Novel Baswedan mengalami luka berat.

WowKeren - 2 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara. Kedua terdakwa diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh jaksa karena melakukan penganiayaan berat hingga membuat Novel mengalami luka berat. Para terdakwa sendiri disebut melakukan perbuatan itu karena menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," tutur jaksa kala membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6). "Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. "Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," terang jaksa.

Adapun pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Namun keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tuntutan kepada penyerang Novel ini langsung menjadi perbincangan warganet di media sosial. Kata kunci "Jaksa" dan "Novel Baswedan" bahkan masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia pada Kamis (11/6) malam.

Banyak warganet yang mengungkapkan kekecewaannya karena jaksa penuntut umum menuntut penyerang Novel dengan pidana 1 tahun penjara. Sebagian besar warganet menilai tuntutan tersebut tidak adil.

Novel Baswedan

Twitter

"Jaksa menuntut penyerang Novel (HANYA) 1 tahun penjara. How do you expect our citizens to trust its government and the system?!#negeribercanda #ripjustice #jokeoftheday," tulis akun @bi***bi. "Vonis 1 tahun kepada penyiram air keras kepada Novel Baswedan, apakah memenuhi rasa keadilan? Sejak polri menyiapkan pembela dari korps nya sendiri, itu sudah sangat jelas. Bahwa kasus NB adalah kasus yang diselesaikan secara premanisme dan seolah dibenarkan penegak hukum," tambah akun @po***ng.

"Novel Baswedan kehilangan pengelihatannya, apa maksudmu itu tidak disengaja? Hanya tuntutan 1 tahun penjara dan omong kosong lain yang kalian berikan kepada kami," komentar akun @pl***ng. "Lucu ya kasus Novel Baswedan. Nyari tersangka nya bertahun- tahun, vonis hukuman nya malah setahun," timpal akun @or***id.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait