2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah didakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara pada Kamis (11/6). Tuntutan itu pun sontak dinilai terlalu ringan, termasuk oleh Novel sendiri.
- Elvariza Opita
- Jumat, 12 Juni 2020 - 11:38 WIB
WowKeren - Jaksa akhirnya sudah menjatuhkan tuntutan untuk 2 pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tetapi seperti diketahui tuntutan yang dijatuhkan dinilai terlampau ringan.
Untuk informasi, JPU menjatuhkan tuntutan berupa 1 tahun penjara untuk oknum polisi yang sudah menyiram Novel dengan air keras. Ringannya tuntutan ini sampai membuat sejumlah kata kunci terkait menjadi trending topic Indonesia sejak Kamis (11/6) malam.
Ringannya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun ikut ditanggapi oleh sang korban, Novel Baswedan. Ia tentu bereaksi keras, bahkan ikut "menyeret" Presiden Joko Widodo dalam ungkapan kekesalannya. Sebab Novel menilai tuntutan yang ringan itu menunjukkan seberapa buruknya aparat hukum di bawah pemerintahan Jokowi.
"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan, rasanya ingin katakan terserah. Tetapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," kata Novel lewat Twitter-nya, dilansir dari JPNN, Jumat (12/6). "Termasuk Pak Jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?"
Lebih lanjut, penyidik yang disebut-sebut terlibat dalam operasi penangkapan buron KPK Nurhadi itu menilai persidangan terhadap dua penyerangnya hanya formalitas semata. Ia menilai tak ada ruang keadilan dalam persidangan tersebut.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," cuitnya.
Novel pun menyayangkan rendahnya tuntutan yang didakwakan terhadap kedua pelaku penyerangannya. Sebab sebagai aparat penegak hukum semestinya ia dilindungi negara. Novel bahkan sempat "berkelakar", membandingkan hukuman dua penyerangnya dengan penghina tokoh publik.
"Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor. Tetapi jadi korban praktek lucu begini," kata Novel. "Lebih rendah dari orang menghina. Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan."
Di sisi lain, jaksa mengaku memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku karena sebelumnya bersih dan sudah mengabdi sebagai aparat kepolisian selama lebih dari 10 tahun. Selain itu kedua pelaku juga selama ini kooperatif dalam persidangan serta berkenan mengakui perbuatannya.
(wk/elva)