Polisi Indonesia Sukses Tangkap Buronan FBI, Berikut Daftar Kejahatannya
Nasional

Buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) tersebut diketahui bernama Russ Medlin dan dilaporkan ditangkap di Jakarta Selatan pada Minggu (14/6) lalu.

WowKeren - Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Buronan tersebut diketahui bernama Russ Medlin dan ditangkap di Jakarta Selatan pada Minggu (14/6) lalu.

Informasi ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Benar kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujar Yusri dilansir CNN Indonesia pada Selasa (16/6).

Melansir Kumparan, Medlin ditangkap karena tersangkut kasus investasi saham bitcoin. Medlin sendiri awalnya merupakan pimpinan perusahaan BitClub Network.

Perusahaan cryptocurrency tersebut tengah diinvestigasi oleh aparat Amerika Serikat karena terlibat dalam penipuan bitcoin terbesar di dunia. Tuduhan penipuan bitcoin tersebut muncul usai aparat AS menangkap 4 orang kerabat Medlin, yakni Matthew Brent Goettsche, Jobadiah Sinclair Weeks, Joseph Frank Abel, dan Silviu Catalin Balaci.


Seorang jaksa AS bernama Craig Carpenito memberikan keterangan bahwa Medlin dan komplotannya di BitClub Network menggunakan dunia cryptocurrency yang rumit untuk mengambil keuntungan dari investor pada 2019 lalu. Para korban Medlin disebut tertipu hingga ratusan juta dolar.

"Kami duga apa yang mereka lakukan tidak lebih dari skema Ponzi modern (modus investasi palsu) dan tekonologi canggih yang menipu korban-korbannya sampai ratusan juta dolar," tutur Carpenito. "Bekerja sama dengan mitra penegak hukum di sini kami pastikan para penipu ini akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mereka."

Tak hanya terkait penipuan bitcoin, Medlin rupanya juga pernah terlibat kasus pelecehan seksual dan pornografi anak. Melansir The Daily Beast, dalam catatan kriminal Negara Bagian Nevada terungkap bahwa Medlin pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran seks.

Ia terjerat kasus kekerasan seksual anak di bawah 14 tahun pada 2005 silam. Medlin juga terbukti bersalah atas kepemilikan pornografi anak pada 2008 lalu.

Negara Bagian Nevada lantas menjatuhi Medlin hukuman wajib lapor sebagai pelaku pelanggaran seksual selama 25 tahun. Meski demikian, Medlin rupanya tidak mematuhi kewajiban tersebut dan keberadaannya sempat tak terlacak oleh aparat Negara Bagian Nevada sebelum akhirnya tertangkap di Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait