Ridwan Kamil Buka Suara Soal Wacana Peleburan Kelas BPJS Kesehatan
Nasional

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan pendapatnya terkait wacana pemerintah untuk meleburkan kelas peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya yang terpenting adalah soal pelayanan pada masyarakat.

WowKeren - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali mengalami kenaikan pada Juli 2020 mendatang. Tak hanya itu, kebijakan lain yang bakal diterapkan bersamaan dengan kenaikan iuran adalah munculnya "kelas standar" pada akhir bulan Juni.

Merespon hal tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun buka suara. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan hal yang paling penting adalah bukan pada tingkatakan kelas, tetapi pelayanan yang tetap harus prima diberikan kepada masyarakat.

"Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan," ujar Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/6). "Masalah nanti (jika) satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya. Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada."

Walau demikian ia mengakui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum melakukan penghitungan, terkait dampak perubahan pengekelasan BPJS Kesehatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


Namun, ia memastikan untuk memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah. Adapun selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Rencananya, pemerintah menghapus pengkelasan dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakannya antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan untuk menghapus kelas rawat inap bagi peserta JKN-KIS ini masih dalam tahap peninjauan hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan agar rencana "kelas standar" tersebut akan direalisasikan pada kuartal II-2020 alias maksimal akhir Juni mendatang. Pihak Kemenkes pun kini tengah menyelesaikan draf paket manfaat mengacu kajian akademi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang akan menjelaskan soal kelas standar," ungkap Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6). "Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait