Novel Baswedan Mendadak Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan Saja, Kenapa?
Nasional

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut 1 tahun penjara usai terbukti menyiramkan air keras ke Novel Baswedan. Namun mendadak Novel meminta agar kedua terdakwa dibebaskan saja karena alasan ini.

WowKeren - Polemik yang mengiringi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terus menjadi sorotan publik. Pasalnya kedua pelaku dalam kasus itu "hanya" dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan sukses menuai protes keras masyarakat.

Novel jelas patut kecewa, sebagaimana masyarakat awam lainnya. Namun baru-baru ini Novel justru meminta agar kedua pelakunya dibebaskan saja lantaran ia sendiri yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, brigadir polisi aktif yang ditangkap itu, bukanlah pelaku sebenarnya.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," ungkap Novel lewat akun Twitter resminya, @nazaqistsha, pada Senin (15/6) malam. "Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada."

Bukan tanpa alasan Novel berucap demikian. Sebab ia menyebut bukti dan keterangan saksi yang dilengkapi dalam kasusnya tak bisa menunjukkan keterlibatan kedua pelaku.


Bahkan jaksa dan penyidik pun tak bisa menjelaskan bukti kuat bahwa kedua terdakwa merupakan sosok yang bertanggung jawab atas kerusakan matanya. Saksi yang berada di lokasi kejadian pun menilai Ronny serta Rahmat bukanlah pelaku yang mereka lihat.

"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel, seperti dikutip dari Kumparan, Selasa (16/6). "Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?"

Sementara itu, tuntutan hukuman yang ringan rupanya tak membuat Rahmat dan Ronny "bersyukur". Sebab usai dijatuhi tuntutan seperti itu, keduanya, melalui sang kuasa hukum, membacakan pleidoi alias nota pembelaan serta berharap bisa dibebaskan dari segala jeratan hukum.

Tak hanya itu, Tim Hukum Polri selaku pengacara kedua terdakwa menegaskan bahwa mata Novel tidak rusak akibat siraman air keras dari terdakwa. Justru indera penglihatan itu rusak karena kesalahan Novel sendiri yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan terhadap matanya.

"Telah terungkap adanya fakta hukum. Bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ketua Tim Hukum Polri, Rudy Heriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6). "Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru