MUI Disebut Tak Kenal Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Nomor HP Ala DMI
Nasional

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan masjid yang memiliki banyak jemaah hingga membludak untuk melaksanakan salat Jumat dalam 2 gelombang berdasarkan tanggal dan digit akhir nomor HP jemaah.

WowKeren - Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang diketuai oleh Jusuf Kalla telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat berjamaah di masa pandemi corona. Dalam Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 tersebut, disebutkan bahwa DMI menganjurkan masjid yang memiliki banyak jemaah hingga membludak untuk melaksanakan salat Jumat dalam 2 gelombang.

Pada surat edaran tersebut, DMI mengatur pelaksanaan salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan salat. Adapun salat Jumat dibagi dalam gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun buka suara. Menurut Anwar, MUI berpandangan bahwa salat Jumat hanya dilaksanakan sekali.

"Kalau bagi MUI, salat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Jadi tidak bergelombang," ujar Anwar pada Rabu (17/6) hari ini. "Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita umat Islam untuk menyediakan tempat penyelenggaraan salat Jumat yang banyak di masa pandemi karena kita menerapkan physical distancing."


Lebih lanjut, Anwar juga menjelaskan pandangan mengenai jemaah yang tak tertampung di masjid kala hendak menunaikan salat Jumat. Menurutnya, ada 2 pendapat mengenai hal ini.

"Jika mereka sudah datang di awal waktu tapi mereka tidak tertampung, maka anggota komisi terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu yang pertama berpendapat bahwa mereka tidak perlu salat Jumat, tapi menggantinya dengan salat Zuhur yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau berjemaah," jelas Anwar. "Yang kedua berpendapat mereka boleh melaksanakan salat Jumat seperti biasa di masjid dan atau tempat salat Jumat tersebut."

Oleh sebab itu, Anwar menyebut bahwa tempat untuk melaksanakan salat Jumat harus diperbanyak. Ia juga menyebut bahwa MUI tidak menganut paham salat Jumat bergelombang.

Terkait pengaturan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor HP ala DMI, Anwar menyebut bahwa MUI tidak mengenal cara tersebut. Ia menegaskan bahwa jemaah salat Jumat yang tidak tertampung dapat memilih 2 opsi yang telah dijelaskannya.

"Kalau MUI tidak mengenal cara-cara tersebut (pengaturan salat Jumat ganjil-genap nomor HP) karena cara-cara itu sedari awal prinsipnya sudah bergelombang. Jemaah tinggal mau memilih apakah di gelombang pertama atau kedua atau dipilih dan ditetapkan oleh pengurus masjid," pungkas Anwar. "Kalau bagi MUI, asumsinya semua jemaah akan tertampung karena jumlah tempat salat sudah ditambah. Tapi kalau tetap tidak tertampung baru ada 2 pilihan. Mengenai yang mana yang akan dipilih terserah kepada jemaah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru