Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Diperpanjang Jadi 14 Hari
Nasional

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memeperpanjang masa berlaku PCR dan rapid test menjadi 14 hari. Sebelumnya, masa berlaku kedua tes tersebut hanya 3 hari.

WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperpanjang masa berlaku PCR dan rapid test menjadi 14 hari. Padahal masa berlaku PCR dan rapid test sebelumnya hanya berlaku selama 3 hari saja.

Perubahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo menyebutkan jika setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.


Setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib menunjukan KTP, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Selain itu, menunjukan surat keterangan bebas dari gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid test.

Untuk persyaratan perjalanan kedatangan dari luar negeri, harus melakukan tes PCR saat tiba di bandara jika tidak bisa menunjukan hasil tes PCR di negara sebelumnya. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal diterapkannya dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Sebelumnya, syarat wajib hasil rapid test untuk calon penumpang transportasi umum digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hasil rapid test tersebut hanya memiliki masa berlaku selama 3 hari sehingga penumpang yang hendak pergi menggunakan transportasi umum harus menggunakan hasil yang terbaru.

Hal ini pun dinilai jika sistem semacam ini hanya dijadikan sebagai peluang bisnis untuk menguntungkan pihak rumah sakit. Mengingat setiap hari banyak orang yang menggunakan jasa transportasi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru