Penggunaan Kantong Plastik Kembali Dilarang, Peritel Jual Tas Belanja Pengganti
Nasional

Penggunaan kantong plastik sekali pakai (tas kresek) di DKI Jakarta kembali dilarang mulai 1 Juli 2020 mendatang. Para peritel pun telah menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan yang dijual dengan harga terjangkau sebagai penggantinya.

WowKeren - Pengusaha ritel menyatakan siap untuk melaksanakan aturan Pemprov DKI Jakarta yang kembali melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai (tas kresek) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sebagai gantinya, peritel akan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang pakai ulang (reusable).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan pihaknya memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mensosialisasikan aturan tersebut. "Dengan keluarnya Pergub itu kita tidak boleh menyediakan (plastik), apalagi menjual," ujarnya.

"Otomatis dengan Pergub tersebut siap nggak siap peritel harus siap karena masalah waktunya kan cukup untuk sosialisasi," sambungnya. "Sekarang mulai disosialisasi lebih gencar ketimbang sebelum-sebelumnya."

Jika calon pembeli tidak membawa kantong belanja sendiri, pihaknya akan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dijual mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000-an, tergantung besaran dan kualitasnya.


"Kantong belanja tuh beraneka ragam jenis produk dan kualitas produknya. Jadi ada yang dijual Rp 3.000-an, Rp 4.000-an, tergantung besaran dan kualitas kantong belanjanya," jelasnya. "Kita sebutnya kantong go-green lah bahasannya. Kisaran paling murah Rp 3.000, kalau mahal banyak macam yang Rp 20.000 juga ada."

Ia juga memastikan jika kantong belanja yang disiapkan oleh peritel akan kuat dan bisa dipakai berulang-ulang. "Jadi kalau mau ngangkat beras 5 kilogram (kg), minyak dan sebagainya cukup kuat dan bisa dilipat kecil. Kalau nanti sampai rumah dia keluarkan makanannya yang dia beli dan mau dipakai lagi berulang-ulang bisa," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih meminta agar Pemprov DKI kembali menerapkan aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Adapun untuk belanja online termasuk layanan antar makanan siap saji maupun belanja berbentuk paket. Menurut Andono, hal ini berdampak pada peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanjaan online tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait