Ini Kata Kemenag Soal Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona
Nasional

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi COVID-19.

WowKeren - Peringatan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Kementerian Agama pun memutuskan untuk tetap memperbolehkan penyembelihan hewan kurban, baik di masjid maupun di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), dengan catatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19).

"Boleh (berkurban di area masjid)," tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dilansir CNN Indonesia pada Senin (29/6). "Dengan menjalankan protokol COVID-19."

Adapun pernyataan Kamaruddin tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor SE.31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi COVID-19. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag, Nizar Ali, pada 18 Juni 2020 lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditekankan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti prosedur pelaksanaan new normal. Mengingat pandemi corona (COVID-19) masih belum berakhir.


Oleh sebab itu, Kemenag menyusun protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban demi menekan potensi penularan COVID-19. Yang pertama, petugas wajib menjaga jarak alias menerapkan physical distancing dengan cara membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Lalu yang kedua adalah setiap petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal berupa masker yang digunakan sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di fasilitas pemotongan.

Yang ketiga, petugas wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dengan mengecek suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan. Yang keempat, Kemenag mengimbau agar di setiap tempat pemotongan hewan disediakan fasilitas cuci tangan.

Pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan pemotongan pun wajib dilakukan sebelum dan sesudah digunakan. Petugas juga diwajibkan untuk memastikan kebersihan dan kehigienisan area kerja.

Lalu yang terakhir, Kemenag meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi tugas kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait. "Diimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan," demikian kutipan Surat Edaran tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait