Buron Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra Diduga Bikin E-KTP Sehari Jadi, Ini Kata Dukcapil
Nasional

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu menggunakan e-KTP yang dicetak pada hari yang sama.

WowKeren - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantas menduga Djoko mengajukan PK menggunakan e-KTP yang dicetak pada hari yang sama.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," tutur Koordinator MAKI, Saiman, pada Senin (6/7). Adapun nama yang tertulis dalam e-KTP tersebut adalah Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Boyamin, data e-KTP Djoko tersebut berbeda dari dokumen lama. Padahal, tutur Boyamin, Djoko seharusnya sudah tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya non-aktif.

"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya non-aktif sejak 31 Desember 2018," ungkap Boyamin. "Meskipun datanya telah non-aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020."


Boyamin menyebut bahwa Djoko melakukan rekam data di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Boyamin mengaku sudah melaporkan hal ini ke Ombudsman.

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini," tutur Boyamin. "KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950."

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengaku akan mempelajarinya. "Kami pelajari dulu," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dilansir detikcom pada Senin (6/7).

Sementara itu, temuan ini juga menandakan bahwa Djoko berhasil masuk Indonesia pada awal Juni lalu tanpa terdeteksi petugas keimigrasian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Kejaksaan Agung bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menangkap Djoko pada saat buron itu menghadiri sidang PK di pengadilan nanti.

"Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya," tegas Mahfud pada Kamis (2/7) pekan lalu. "Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait