RUU HIP Resmi Diubah Jadi RUU BPIP, Pemerintah Harap Tap MPRS   Antikomunis Dimasukkan
Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR RI terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

WowKeren - Pemerintah dan DPR RI secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP tersebut ke DPR RI.

"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," tutur Mahfud di Gedung DPR RI pada Kamis (16/7). "Saya serahkan secara resmi."

Surat yang dibawa Mahfud tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyatakan bahwa RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat," terang Puan. "Substansi yang ada di Perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP."


Pemerintah sendiri disebut menolak dua poin isi RUU HIP. Yang pertama adalah absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU, dan yang kedua terkait ketentuan soal trisila dan ekasila.

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah ingin TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tercantum sebagai konsideran dalam RUU BPIP. Menurut Mahfud, pencantuman aturan tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua," jelas Mahfud. "Sesudah Undang-undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966."

Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa RUU BPIP bersandar pada Pancasila yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Yaitu sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945," pungkas Mahfud. "Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait