Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Siapkan Pusat Pemotongan Kurban Sesuai Protokol COVID-19
Nasional

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan pusat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya yang menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

WowKeren - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang. Di tengah pandemi virus corona (COVID-19) saat ini, pemerintah pun menyiapkan rencana menyambut perayaan kurban tersebut agar tak menjadi episentris baru virus mematikan tersebut.

Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyiapkan pusat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya. Pemotongan hewan kurban tersebut nantinya bakal dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap penyembelihan hewan kurban dengan protokol COVID-19 dapat benar-benar dilakukan secara higienis. "Di masa pandemi COVID-19 ini, kami harapkan kegiatan pemotongan hewan kurban yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah, tanah kosong, halaman masjid, juga bisa dilaksanakan di tempat ini," kata Riza dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).


Riza juga mengajak warga di momentum Iduladha untuk saling berbagi. Apalagi di masa pandemi virus corona. "Momentum ini kita manfaatkan sebaiknya dengan cara berkurban," ujarnya. "Karena ada COVID-19 ini banyak sekali saudara kita yang meningkat berdasarkan data peningkatan kemiskinan."

Sementara itu, Presiden Direktur Global Qurban-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hafit Timor Mas'ud mengatakan pusat pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma akan memotong lebih dari 1.000 ekor hewan kurban.

Daging pemotongan hewan tersebut akan didistribusikan kepada 100.000 masyarakat Jakarta yang membutuhkan. "Caranya bagaimana? Insya Allah dengan data 300.000 di Jakarta Care Line yang kami miliki kolaborasi bersama Pemprov DKI, setelah dipotong di Dharma Jaya, akan diantar ke rumah masing-masing dengan ojek online agar kurban tetap optimal ke tangan masyarakat dengan kondisi tetap di rumah dan dapat hewan kurban terbaik," jelas Hafit.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam memperbolehkan daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk olahan atau kemas. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan terkait adanya wabah COVID-19 di Indonesia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait