PSBB Transisi, DKI Jakarta Gelar Razia 'OK Prend' Untuk Sadarkan Warga Bahaya Corona
Nasional

Satpol DKI Jakarta gelar razia bernama ‘OK Prend’ di tengah pandemi virus corona. Diharapkan bisa sadarkan warga akan bahaya COVID-19. Berikut nominal denda yang disiapkan.

WowKeren - DKI Jakarta saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di tengah PSBB Transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta lantas menggelar razia yang dinamakan “OK Prend” mulai Selasa (21/7) kemarin.

Razia “OK Prend” ini sendiri merupakan operasi kepatuhan terkait penggunaan masker di tengah pandemi. Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, razia ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang bertujuan untik meningkatkan pengawasan penggunaan masker.

”’OK Prend’ dimulai kemarin hari Selasa, kita sudah mulai lakukan soft launching, operasi namanya ‘OK Prend’. ‘OK Prend’ itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah secara khusus yang berkaitan dengan kebijakan aturan penggunaan masker,” jelas Arifin seperti dilansir dari Detik, Rabu (22/7). “Nah kenapa diberikan nama ‘OK Prend’, ‘O’-nya operasi, ‘K’-nya kepatuhan.

”’Prend’-nya kami memplesetkannya atau mengakronimnya itu singkatan peraturan daerah, atau kami lebih memperkenalkan ‘Prend’ itu teman, sahabat. ‘Prend’ kan sahabat, teman,” sambungnya. “Nah itu lah sandi ‘OK Prend’ itu dengan harapan warga melihat, mempersepsikan Satpol PP itu sahabat masyarakat, bukan musuhnya masyarakat yang harus dicaci, dibenci, bukan. Tapi satpol PP adalah sahabatnya masyarakat.”


Lebih lanjut Arifin menjelaskan jika razia ini akan digelar di sejumlah ruas-ruas jalan di DKI, fasilitas umum, dan tempat keramaian lainnya. Khusus ruas jalan, bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker secara otomatis akan dihentikan oleh Satpol PP.

”Bentuk kegiatannya apa? Bentuk kegiatannya adalah melakukan razia ataupun operasi di tempat-tempat keramaian warga,” papar Arifin. “Apakah itu di ruas-ruas jalan, apakah itu di fasilitas umum ya atau tempat-tempat dimungkinkan informasi kerumunan masyarakat yang berpotensi tidak menggunakan masker.”

Adapun denda yang akan dijatuhkan pada warga DKI yang melanggar tidak memakai masker saat keluar rumah adalah Rp29 ribu. Satpol PP DKI sendiri hingga saat ini telah mengumpulkan denda hingga lebih dari Rp300 juta.

”Sebenarnya gini, bicara tentang sanksi pelanggaran denda, masker itu kami sudah lakukan penindakan 29 ribu pelanggaran masker yang sudah kami tindak,” kata Arifin. “Bicara denda sudah 300 sekian juta yang sudah membayarkan dari pelanggaran masker.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait