Siap Buka 31 Juli, Ini 5 Persyaratan Turis Domestik Yang Hendak ke Bali
Reuters/Johannes P. Christo
Nasional

Bali akan membuka kembali pariwisatanya untuk domestik mulai Jumat (31/7) besok. Demi mencegah penularan COVID-19, Pemprov Bali pun mengharuskan turis untuk mematuhi 5 persyaratan berikut.

WowKeren - Bali siap membuka kembali sektor pariwisatanya usai dilumpuhkan oleh pandemi COVID-19. Sedianya mulai Jumat (31/7) besok Pulau Dewata akan membuka kembali wisatanya untuk turis domestik.

Namun tentu saja diperlukan persiapan matang, termasuk protokol kesehatan ketat agar tidak timbul klaster baru penularan COVID-19. Alasan itulah yang membuat Gubernur I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran khusus.

Dalam SE khusus itu tercantum setidaknya 5 persyaratan yang mesti dipatuhi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali. Persyaratan apa sajakah itu?

Yang pertama perihal hasil uji swab atau rapid test. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyatakan wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes swab atau non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Masa berlaku surat itu sendiri adalah 14 hari. Apabila wisatawan bisa menunjukkan hasil tersebut, maka bebas masuk ke Bali kecuali mengalami gejala klinis COVID-19. "Namun wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," kata Gede, Rabu (29/7).


Lantas bagaimana bila wisatawan reaktif COVID-19 hasil rapid test? Gede menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti uji swab di Bali dan wajib melakukan karantina di tempat yang sudah ditentukan Pemprov Bali.

"Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali," ujar Gede, dilansir dari Kompas. "Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan."

Setiap turis wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat. Pelaku usaha akomodasi pariwisata pun wajib memeriksa apakah wisatawan yang bersangkutan sudah mengisi LOVEBALI atau belum.

Tentu saja menjadi kewajiban setiap turis untuk mengikuti Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemprov. Protokol ini antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memakai hand sanitizer. Selain itu wajib juga melakukan jaga jarak pada saat duduk atau berinteraksi.

Serta yang terakhir adalah wisatawan harus mengaktifkan GPS. "Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI," pungkas Gede.

Bagaimana? Sudah siap untuk berwisata kembali ke Bali?

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru