Tak Dilarang Pemerintah, Puncak Mudik Idul Adha Diprediksi Terjadi Sore Ini
Nasional

Berbeda dengan pada saat Idul Fitri, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan bahwa tidak ada larangan mudik pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

WowKeren - Berbeda dengan saat Idul Fitri, mudik Idul Adha tahun ini tidak dilarang oleh pemerintah. Puncak mudik Idul Adha pun diperkirakan jatuh pada Kamis (30/7) sore ini, atau H-1.

Adapun arus mudik diprediksi tetap terjadi lantaran Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7) besok. Tanggal merah ini bergandengan dengan libur akhir pekan.

Sementara itu untuk puncak arus balik diprediksi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo akan jatuh pada Minggu (2/8). "Kita perkirakan pada hari Kamis sore (30/7) sudah ada peningkatan arus lalin untuk mudik serta arus balik pada Ahad siang sampai dengan Ahad malam (2/8)," terang Sambodo di Polda Metro Jaya, dilansir Antara pada Kamis (30/7).

Adapun Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 28 posko pengamanan di sejumlah titik untuk menjamin kelancaran mudik. Sambodo mengaku bahwa jajarannya akan mengupayakan supaya tak ada kemacetan lalu lintas baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Adha.


"Kemudian untuk skenario lalu lintas itu sendiri kita berupaya agar situasi tetap normal seperti saat ini," tutur Sambodo. "Artinya semua jalur seperti biasa."

Pos pengamanan tersebut akan dikawal sebanyak 749 personel. Mereka juga akan bertugas untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama perayaan Idul Adha. "Melibatkan 749 personel Ditlantas dalam rangka pengamanan arus libur, mudik dan balik Idul Adha," pungkas Sambodo.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyampaikan bahwa tidak ada larangan mudik pada Idul Adha tahun ini. Namun, Budi Karya memberikan imbauan kepada operator untuk mengutamakan transportasi yang aman dan sehat sebelum dan setibanya di tujuan.

Tak hanya memberikan arahan kepada operator transportasi, Budi Karya juga memberikan imbauan kepada masyarakat sendiri. Ia meminta supaya masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di dalam transportasi publik.

Selain itu, Budi Karya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan berkomitmen menyediakan transportasi yang aman dan sehat. Kemenhub sendiri masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 untuk kriteria dan persyaratan perjalanan orang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru