Corona Masih Ganas, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Jakarta Sampai 13 Agustus
Getty Images
Nasional

Wabah virus Corona di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir justru dinilai makin tak terkendali, membuat Gubernur Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB transisi.

WowKeren - DKI Jakarta tampaknya kembali "merebut" posisi Jawa Timur sebagai daerah dengan perkembangan wabah COVID-19 terparah di Indonesia. Bahkan selama beberapa hari belakangan Ibu Kota menjadi penyumbang terbesar yang kemarin sampai memecahkan rekor harian 584 kasus.

Situasi itu pun membuat Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi. Dilaksanakan sebagai PSBB transisi jilid ketiga, pembatasan sosial ini berlaku selama 14 hari mulai Jumat (31/7) sampai 13 Agustus 2020.

"Karena itu, dengan mempertimbangkan semua kondisi," kata Anies dalam tayangan di YouTube Pemprov DKI, Kamis (30/7). "Kita memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus."

Ada beberapa alasan di balik kebijakan ini. Seperti misalnya tingkat kepositifan (positivity rate) DKI Jakarta masih berada di angka 6,5 serta nilai laju penularan atau tingkat reproduksi virus (Rt) masih satu.

Anies sendiri berharap agar krisis itu bisa segera berakhir. Oleh karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar masyarakat senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan yang ada.


"Artinya kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti (protokol) kesehatan yang ada," jelas Anies, seperti dilansir dari Kompas. Termasuk diantaranya bagi para pelaku usaha dan pemilik perkantoran.

Anies mengaku hanya akan mengizinkan tempat-tempat usaha dan perkantoran beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Selain itu, harus ada shift bagi karyawan yang bekerja, serta disediakan jeda waktu yang memadai jelang pergantian shift.

"Pemprov DKI juga akan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies.

Penegasan Anies ini sesuai dengan keberadaan hampir 500 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menimbulkan klaster wabah COVID-19 baru. Dan apabila peraturan ini dilanggar akan diberlakukan denda progresif serta menutup sementara kantor jika terbukti ada karyawan yang positif COVID-19.

"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha," tegas Anies. "Yang sebelumnya sudah pernah dapat teguran."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru