Imbas 'Obat Covid-19', Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dipolisikan
Instagram/duniamanji
Selebriti

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh pihak Cyber Indonesia terkait penemuan obat 'Covid-19'. Dalam laporan ini, pihak Cyber Indonesia membawa sejumlah barang bukti.

WowKeren - Musisi Anji disebut kerap membuat kontroversi di tengah pandemi virus Covid-19. Saat banyak pihak berjuang, Anji justru memberikan opini berbeda. Bahkan vlog YouTube bersama Hadi Pranoto, sosok yang mengaku sebagai profesor mikrobiologi dan menemukan antibodi Covid-19, dikecam oleh banyak pihak.

Meski sudah di-take down, cuplikan video Anji dan Hadi masih beredar di dunia maya. Cibiran dan komentar pedas terus ditujukan untuk keduanya.

Kini, gara-gara video "obat Covid-19" itu, Anji dan Hadi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi dengan laporan bernomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


Diakui Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya. Salah satunya adalah mengenai biaya rapid dan swab tes serta obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan virus Covid-19.

"Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946," ujar Muannas dilansir cnnindonesia pada Senin (3/8). "Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya."

Pernyataan Hadi itu pun berbahaya jika sampai dipercaya publik. Dikhawatirkan jika kelak publik mengacuhkan protokol kesehatan saat beraktivitas. Karena itulah, pihak Cyber Indonesia memutuskan untuk melaporan Anji dan Hadi.

"Ini sangat kontroversial. Dia beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu. Ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pemerintah," tambah Muannas. "Sehubungan dengan itu Cyber Indonesia mengambil inisiatif melaporkan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya."

Dalam laporan ini, pihak Cyber Indonesia turut membawa sejumlah barang bukti. Termasuk satu USB berisi link URL konten, transkrip percakapan dan screenshot atau tangkapan gambar.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait