Jokowi Resmikan Inpres, Ini Beragam Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Instagram/jokowi
Nasional

Jangan Melanggar! Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan Inpres yang mengatur tentang berbagai sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Apa saja?

WowKeren - Presiden Joko Widodo tidak main-main saat menyatakan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama pandemi ini. Hal ini akhirnya dibuktikan Jokowi dengan mengesahkan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang bandel dan melanggar berbagai protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, aturan sanksi ini diberlakukan demi menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia yang sudah semakin krisis. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 ini diteken pada 4 Agustus 2020 lalu.

Dalam Inpres ini, ada beragam sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menjelaskan sanksi dalam Inpres ini bisa dijatuhkan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan atau masyarakat, protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah memakai masker.

Adapun pemakaian masker yang diatur dalam Inpres ini adalah dengan menutup hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah. Selain itu, warga wajib rajin membersihkan tangan, menjaga jarak (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


Nantinya, penegakan sanksi akan diatur lebih dalam lagi oleh setiap pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Sejumlah kepala daerah sendiri sudah mulai berbondong-bondong menyiapkan sanksi bagi warga mereka yang melanggar protokol kesehatan begitu Inpres diterbitkan.

Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bandung yang sudah mulai menerapkan denda administratif kepada warganya jika tidak memakai masker di ruang publik. Sanksi yang berlaku mulai Kamis (6/8) hari ini berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar.

Sementara itu, Jokowi juga menjelaskan terkait penanggung jawab fasilitas umum yang berpotensi terkena denda jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Jokowi menekankan pentingnya setiap penanggung jawab fasilitas umum untuk tidak menimbulkan kerumunan massa.

”Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelas Jokowi seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (6/8). “Dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional. Kemudian apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait