Pemkot Surabaya 'Pede' Sudah Terapkan Inpres Jokowi Soal Protokol Kesehatan
Nasional

Pemkot Surabaya dengan percaya diri menegaskan telah menjalankan Inpres nomor 6 tahun 2020 lantaran memiliki sejumlah poin yang sama dengan Perwali nomor 28 dan 33.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 lalu. Dalam Inpres tersebut membahas tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengaku telah menjalankan Inpres tersebut. Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan jika Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 dan 33, sudah mencakup berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut.

Salah satunya adalah tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya yang sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya. “Nah, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo," ujar Irvan di kantornya, Kamis (6/8).

"Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas," lanjutnya. "Jadi, di Surabaya sudah dilakukan."

Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres nomor 6 tahun 2020. Menurutnya, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya. “Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” katanya.


Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat dan Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.

“Nah, dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin," ungkapnya. "Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin."

Adapun perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan yaitu dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sedangkan dalam Perwali No 28 Tahun 2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget).

“Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” tegasnya.

Adanya perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan jika Perwali akan terdapat perubahan menyesuaikan Inpres. “Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres,” pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru