Dipaksa Kembalikan Uang Beasiswa, Veronica Koman Buka-Bukaan Soal Tekanan Pemerintah
Nasional

Veronica Koman saat ini telah menjadi DPO dan diketahui berada di luar negeri. Ia kemudian buka-bukaan soal pemerintah yang menagihnya untuk mengembalikan uang beasiswa.

WowKeren - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman buka-bukaan mengenai upaya pemerintah yang terus memburunya. Ia membongkar jika pemerintah telah memaksanya untuk segera mengembalikan uang beasiswa yang berjumlah ratusan juta rupiah.

Vero menjelaskan jika pemerintah terus menekannya melalui hukuman finansial. Adapun ia diminta segera mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya saat menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 silam, senilai Rp773 juta.

Secara blak-blakan, Vero menyebut jika hal tersebut merupakan penekanan pemerintah agar ia berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua. Hukuman ini disebut Vero adalah yang keempat kalinya dari sejumlah sanksi lainnya.

”Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial,” kata Vero dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (11/8). “Sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua.”

”Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016,” sambungnya. “Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918.”

Tekanan finansial yang dialami Vero itu dilakukan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). LPDP menagihnya mengembalikan uang beasiswa dengan alasan dirinya diklaim tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia selepas masa studi selesai.


Namun hal tersebut dibantah keras oleh Vero. Ia menceritakan dirinya sempat pulang ke Indonesia pada 2018 silam begitu lulus dari Program Master of Laws di Australian National University. Saat itu, ia berada di Jayapura untuk fokus menangani masalah isu HAM di Papua.

Selanjutnya pada Maret 2018, Vero juga sempat berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan di Swiss, lalu kembali ke Indonesia. Ia juga telah aktif dalam memberikan bantuan hukum pro bono bagi sejumlah aktivias Papua di tiga pengadilan berbeda.

Oleh sebab itu, Vero meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar bersikap adil atas permasalahannya dan tidak menagih kembali uang beasiswa. Terlebih, ia mengaku selama ini telah menjadi bagian dari negara Indonesia yang selalu membela hukum atas kapasitasnya sebagai seorang pengacara.

”Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini,” ungkap Vero. “Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.”

Vero membeberkan sebelumnya ia sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah akibat sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan. Diantaranya adalah pemerintah sempat mendesak interpol untuk mengeluarkan red notice hingga mengancam akan membatalkan paspornya.

”Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia,” terang Vero. “Dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019.”

”Pada masa Agustus-September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua,” sambungnya. “Yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru