Anggota Ombudsman Alvin Lie Gugat Indosat Gara-Gara SMS Penawaran
Twitter/alvinlie21
Nasional

Menurut kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, kliennya telah mengajukan gugatan kepada PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2020.

WowKeren - PT Indosat Tbk digugat oleh anggota Ombudsman Alvin Lie karena kerap mengirimkan SMS promosi di waktu yang tidak wajar. Menurut kuasa hukum Alvin, David Tobing, kliennya telah mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2020.

"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat/SMS penawaran yang mengganggu kepada Penggugat," terang David pada Sabtu (15/8). "Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30 WIB."

Sebelumnya, Alvin sudah sempat menyampaikan keluhannya ke akun media sosial Indosat. Operator admin kala itu menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi.

Setelah itu, SMS promosi dari Indosat sempat terhenti beberapa saat. Namun kemudian SMS tersebut kembali muncul secara berulang dan masif.


Dalam rentang Maret hingga Agustus 2020, Alvin telah menyampaikan keluhannya kepada Indosat berkali-kali, baik melalui media sosial atau pun customer care. "Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," jelas Alvin.

Terkait hal ini, Indosat dinilai telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang, dan dilakukan di jam-jam tidak wajar sehingga mengganggu kliennya. Indosat juga dianggap telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Indosat juga dinilai telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo). Pasalnya, tindakan Indosat dinilai telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Lebih lanjut, David selaku kuasa hukum menyebut Indosat tak pernah beritikad baik untuk menghentikan SMS penawaran meski Alvin telah berulang kali mengajukan keberatan. Perbuatan ini dinilai telah melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo.

Oleh sebab itu, Alvin meminta agar PT Indosat Tbk dihukum dengan menghentikan SMS penawaran yang mengganggu konsumennya. Selain itu, Indosat juga diminta untuk membayar ganti rugi imateril senilai Rp 100.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait