Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek. Hal ini harus dilakukan agar penerimanya tepat sasaran.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:11 WIB
WowKeren - Subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sedianya akan dicairkan mulai Selasa (25/8) kemarin. Sayangnya, pencairan tersebut harus ditunda.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek. Hal ini harus dilakukan agar penerimanya tepat sasaran.
Ida menegaskan bahwa pencairan bantuan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini. Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta (orang pekerja di gelombang pertama) itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida dilansir Kompas.com pada Rabu (26/8). "Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada."
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa pencairan subsidi gaji ini bukan dibatalkan. Ia kembali menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan belum mentransfer bantuan pemerintah tersebut karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list," kata Ida. "Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan."
Oleh sebab itu, Ida mengingatkan para pegawai yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memberikannya. Menurut Ida, hingga kini masih ada 2 juta nomor rekening yang belum disetorkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya disebut Ida akan mendapat sanksi administrasi mulai dari teguran hingga penghentian pelayanan publik.
Sebagai informasi, bantuan Rp 600 ribu per bulan ini akan diberikan pemerintah selama empat bulan kepada pegawai yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya, pegawai akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta dan akan diberikan setiap dua bulan sekali.
(wk/Bert)