MUI Tak Sepakat Sertifikasi Penceramah, Beri Saran Ini Sebagai Alternatif
Nasional

MUI memberi penolakan terhadap wacana Kemenag untuk melakukan sertifikasi terhadap 8.200 penceramah mulai bulan ini. MUI menilai Kemenag sudah 'melewati batas'.

WowKeren - Kementerian Agama berencana untuk melakukan sertifikasi bagi 8.200 penceramah dari berbagai agama mulai bulan September 2020. Bahkan Menag Fachrul Razi secara tersirat menyebut tak masalah dengan berbagai pendapat kontra yang beredar, rencana itu akan tetap dieksekusi.

Langkah yang sedianya untuk memberantas paham radikalisme ini pun langsung mendapat reaksi negatif, salah satunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis menilai Kemenag tak berhak melakukan sertifikasi penceramah.

"Kemenag tidak bisa melakukan sertifikasi," ujar Cholil, Kamis (3/9). "Karena semua datanya dulu sudah diserahkan kepada MUI dan diserahkan pelaksanaannya kepada MUI oleh menteri yang lama, pak Lukmanul Hakim."

MUI juga mengkritik istilah "sertifikasi" yang digunakan Kemenag. Sebab seperti guru dan pengajar, bila sudah menjalani sertifikasi, maka negara wajib membayar lebih untuk penerima sertifikatnya. "Dan saya punya keyakinan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita tidak akan mampu membayar penceramah," terang Cholil, dilansir dari Republika, Jumat (4/9).


Cholil sendiri menyarankan agar perihal penceramah diserahkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, Kemenag sebaiknya tetap berpegang pada peran sebagai fasilitator alih-alih ikut "mengevaluasi" penceramah, sedangkan tugas itu diserahkan kepada organisasi-organisasi keagamaan yang ada di Indonesia.

Seperti misalnya MUI yang terus melakukan standardisasi sehingga tak ada konsekuensi orang dilarang berceramah atau harus mendapatkan bayaran profesional selayaknya guru bersertifikat. "Menurut saya tidak elok, di dalam kementerian kalau melakukan sertifikasi sementara belum melakukan peningkatan," katanya.

Selain itu, Cholil pun berharap agar Kemenag lebih memaksimalkan fakultas dakwah di beberapa lembaga pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga penceramah yang baik dan bisa diterima masyarkat. "Karena kita memang bukan penceramah pemerintah, karena masyarakat yang mengundang, yang menyiapkan acara dan semua," jelas Cholil.

Kemenag sendiri, imbuh Cholil, sebenarnya tak memiliki hak untuk melarang orang berceramah dengan "embel-embel" sertifikasi. "Hak MUI untuk membimbing dan memberikan standar ke yang lebih baik. Tentu kami tidak melarang atau menghalangi kami sebutnya bukan sertifikasi tapi standardisasi," pungkas Cholil.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait