Kritik Buruknya Penegakan Hukum Indonesia, Novel Baswedan: Bisa Diatur Cukong
Nasional

Lebih lanjut, Novel juga menyatakan tidak sedikit penegak hukum yang menjual perkara dan berbuat curang. Hal ini, tutur Novel, dapat dilihat dari banyaknya penegak hukum yang memiliki kekayaan luar biasa.

WowKeren - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti buruknya penegakan hukum di Indonesia, baik di tingkat daerah maupun nasional. Pemerintahan saat ini dinilainya tidak memprioritaskan penegakan hukum hingga merusakan tatanan di daerah dan nasional.

"Penegakan hukum bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki," ujar Novel dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (5/9). "Jadi suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik."

Menurut Novel, penegakan hukum yang buruk bisa membuat permainan uang dalam dunia politik menjadi tinggi. "(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya enggak ingin bicara pesimisme dan inginnya optimisme. Tapi ini faktanya," terang Novel.

Lebih lanjut, Novel juga menyatakan tidak sedikit penegak hukum yang menjual perkara dan berbuat curang. Hal ini, tutur Novel, dapat dilihat dari banyaknya penegak hukum yang memiliki kekayaan luar biasa. "Justru korupsi yang banyak di penegakan hukum dengan menjual perkara dan menggadaikan kewenangan," jelas Novel.


Terkait Pilkada, Novel mengusulkan penguatan penegakan hukum untuk mengurangi praktik investor politik dalam gelaran pesta demokrasi tersebut. Hal itu dinilai Novel lebih baik diutamakan ketimbang memperbaiki sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan selalu memiliki celah.

"Harusnya penegakan hukumnya dikuatkan," kata Novel dilansir Tempo. "Kalau kita bicara penegakan hukumnya dikuatkan, kalau di suatu daerah ada money politic, kalau penegakan hukumnya baik pasti pelakunya ditangkap."

Novel menilai meski investor politik sendiri masuk ke dalam ranah pidana Pemilu, namun hal itu juga berpotensi berujung ke pidana korupsi. Pasalnya, Novel menilai kepala daerah yang menerima sokongan dari investor saat mencalonkan, akan membalas budi sang investor dengan cara ilegal saat terpilih, atau juga korupsi.

"Proses pemilihan itu dilakukan dengan cara sedemikian rupa, upaya pengembaliannya juga dengan segala cara," pungkas Novel. "Kita tidak bisa berharap kepentingan masyarakat yang didahulukan."

Diketahui, Novel sendiri telah menjadi korban penyiraman air keras dan pelakunya dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Novel pun sempat menyatakan bahwa vonis tersebut semakin mengkonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal dalam mengungkap aktor sebenarnya di balik kasus tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait