1,6 Juta Pekerja Swasta Gagal Dapatkan BLT Pemerintah Gara-Gara Ini
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sudah ada sekitar 1,6 juta pemilik nomor rekening yang tak berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu dari pemerintah karena alasan ini.

WowKeren - Pemerintah masih melanjutkan pengiriman subsidi upah untuk belasan juta pekerja swasta yang juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dan selama proses itu terungkap ada 1,6 juta nomor rekening yang pada akhirnya ditolak oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyalur bantuan langsung tunai (BLT).

Diusut lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan menyimpulkan bahwa pemilik nomor rekening itu tak memenuhi kriteria penerima bantuan. Dan sudah menjadi sistem bagi yang tidak memenuhi kriteria akan secara otomatis tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah)," terang Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, Senin (7/9). "Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang."

Irvansyah mengungkapkan bahwa kesalahpahaman semacam ini bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening karyawannya tanpa melakukan penyaringan terlebih dahulu. Alhasil ada di antara mereka yang tidak memenuhi kriteria namun tetap didaftarkan.


"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh nomer rekening dari pegawainya," jelas Irvansyah, dilansir dari Detik Finance, Selasa (8/9). "Bukan hanya yang memenuhi kriteria."

Sebelumnya Irvansyah juga telah menjelaskan perihal pekerja swasta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kunci utamanya adalah pada gaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itulah, bagi mereka yang sudah tak lagi bekerja tetapi masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka masih berhak menerima subsidi gaji ini. Irvansyah sendiri mendasarkan kebijakan pihaknya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjanaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sampai harus turun tangan dengan mengirimkan pesan konfirmasi langsung ke nomor peserta terkait. Pasalnya mereka yang masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan namun sudah tak lagi bekerja kebanyakan tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan untuk menerima BLT.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait