PSBB Kembali Diterapkan, Bos Garuda Sebut Belum Pengaruhi Kebijakan Sektor Penerbangan
Nasional

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra buka suara terkait keputusan DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

WowKeren - DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total demi menekan angka COVID-19 yang terus meningkat di ibu kota. Keputusan tersebut rupanya berdampak pada sejumlah pihak.

Meski begitu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menilai implementasi PSBB belum mempengaruhi kebijakan di sektor penerbangan. Irfan juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan teman-teman di seluruh daerah, tampaknya sampai lima menit sebelum kami bicara ini konfirmasinya tidak ada perubahan," ujar Irfan melalui Instagram Live Senyum Pelanggan bersama Garuda Indonesia, Jumat (11/9). "Dulu ada SIKM sekarang ada E-HAC terus rapid test, tidak ada perubahan."

Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan terdapat perubahan kebijakan ke depannya. Jika menganut rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka PSBB jilid kedua dilakukan pada 14 September mendatang. "Kalau ditanya per sekarang tidak ada perubahan dan saya sudah diskusi dengan beberapa otoritas mereka bilang tidak ada perubahan juga, tapi who knows (siapa tahu)," imbuhnya.


Di sisi lain, Irfan memastikan jika penumpang yang terbang ke luar Jakarta masih bisa kembali memasuki ibu kota pada masa PSBB. Karenanya, ia mengimbau calon penumpang tidak perlu khawatir. Ia juga menegaskan maskapai penerbangan tetap akan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Ada yang khawatir bagaimana kalau saya keluar Jakarta, terus pas pulang tidak bisa masuk Jakarta," ungkapnya. "Mestinya bisa lah dan mohon maaf diingat Bandara Soekarno Hatta di Tangerang bukan di Jakarta."

Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan operasional dua bandara tetap merujuk kepada regulasi-regulasi seperti PSBB pertama. Artinya, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

Para calon penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, tiket penerbangan, surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, dan mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas. Sedangkan untuk penumpang yang tiba dari luar negeri diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait