Pilkada Kala Pandemi, KPU Izinkan Paslon Kampanye Lewat Konser Musik
AP/Ahn Young Joo
Nasional

Tetap menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru izinkan paslon lakukan kampanye dengan melakukan konser musik.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tengah pandemi virus corona. Gelaran Pilkada tahun ini juga harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 demi keamanan bersama.

Namun, aturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menciptakan polemik. Pasalnya, KPU mengizinkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye dengan menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona.

Keputusan itu tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga telah membenarkan hal tersebut.

Dewa menegaskan jika KPU hanya mengikuti aturan yang ada saja. “Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” tegas Dewa seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (16/9).

Adapun dalam aturan tersebut, sudah diatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.


Lebih lanjut Dewa mengatakan jika pihaknya selalu mendorong agar kampanye dilakukan dengan menyesuaikan situasi pandemi. KPU juga disebutkan telah memiliki banyak rencana untuk membuat aturan Pilkada yang lebih progresif. Namun, hal tersebut bertentangan dengan aturan dalam UU.

”Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya,” tutur Dewa. “Kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi.”

Lampu hijau KPU yang mengizinkan kampanye lewat konser musik langsung dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satunya dari Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja. Ia mengaku cemas konser musik yang menimbulkan kerumunan massa dapat menjadi klaster COVID-19.

”Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020),” kritik Wisnu. “Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi.”

Hal serupa juga disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menyatakan kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU tetap memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada.


Sumber:

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait