Pakta Integritas di Lingkungan Pendidikan Jadi Perbincangan, Ini Kata Pakar
Nasional

Ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menyampaikan pendapatnya terkait pakta integritas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

WowKeren - Munculnya pakta integritas yang ditujukan pada mahasiswa baru angkatan 2020 Universitas Indonesia (UI) sempat menjadi sorotan beberapa waktu. Pasalnya, dalam pakta integritas tersebut sarat kontroversi karena poin-poinnya yang bias.

Adanya fenomena ini membuat ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan pakta integritas jarang diterapkan di lingkungan pendidikan. Biasanya keberadaan pakta integritas ada dalam kehidupan birokrasi di sebuah lembaga negara.

"Dalam kehidupan birokrasi seringkali pakta integritas diwajibkan," kata Asep dilansir CNNIndonesia, Jumat (18/9). "KPK itu salah satu contoh. Dalam konteks dunia kampus jarang."

Asep menjelaskan pakta integritas merupakan bentuk janji seseorang untuk melakukan sesuatu yang ditetapkan sebuah institusi. Pakta integritas sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang tinggi, namun hanya berdasar moral dan etika.


Contohnya, pakta pakta integritas mengatur tatanan moral yang harus diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana isinya berjanji tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika pakta integritas tidak bisa membatasi kegiatan seseorang. Apabila diterapkan di kampus maka pakta integritas sekedar mengatur mahasiswa mengikuti aturan kampus dan menghormati almamater, bukan membatasi kegiatan mahasiswa.

"Pakta integritas itu kan (seharusnya menjabarkan) karakter pribadi, kejujuran, kerja keras, menghormati perbedaan, toleran di kampus. Itu yang mesti dibangun," jelasnya. "Bukan tidak boleh (melakukan kegiatan tertentu), dalam kata organisasi."

Terkait pakta integritas mahasiswa UI, Asep menduga ada penyimpangan dari fungsi pakta integritas jika mengandung poin yang membatasi kegiatan tertentu. Menurutnya, poin yang mengatur mahasiswa tidak terlibat kegiatan terkait politik praktis dan kemahasiswaan yang tidak diizinkan kampus adalah cara kampus agar mahasiswa tak menjadi alat pihak tertentu dengan tujuan politis.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait