Geger Kemenkes Ubah Definisi Demi 'Tekan' Angka Kematian Corona, Satgas Angkat Bicara
Nasional

Kemenkes melempar wacana memisahkan data pasien meninggal COVID-19 dengan dan tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Satgas COVID-19 pun memberikan penjelasan soal ini.

WowKeren - Kementerian Kesehatan melempar wacana untuk mengubah definisi kematian COVID-19. Wacana yang bermula dari usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini sedianya akan memisahkan data kematian pasien akibat COVID-19 dan yang dikarenakan komorbid alias penyakit penyerta.

Wacana ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian pasien COVID-19, meski pakar menyebut hanya sekadar "menipu data" secara statistik. Dan menanggapi simpang-siur yang ada, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga menegaskan bahwa beluma ada wacana untuk mengubah definisi kematian tersebut.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyatakan pemerintah masih mendata kematian pasien COVID-19 sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Yakni kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

"Terkait wacana definisi kematian COVID-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," terang Wiku di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).


Maksudnya, saat ini pemerintah melaporkan kasus kematian pada pasien terkonfirmasi maupun probable COVID-19. Dan untuk kasus probable-nya pun dengan beberapa kondisi, seperti suspek dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, atau masih menunggu hasil RT-PCR.

Wiku membenarkan bahwa tak semua mengikuti anjuran WHO itu. Seperti misalnya Amerika Serikat yang melakukan pencatatan seperti Indonesia, atau Inggris yang hanya melaporkan pasien meninggal yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

Oleh karena itulah catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. Dan dengan demikian, sejauh ini, seperti ditegaskan Wiku, pemerintah Indonesia belum berencana mengganti metode pelaporan pasien meninggal COVID-19.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan," tegas Wiku, dilansir dari situs covid19.go.id, Rabu (23/9). "Seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait