Sempat Tuai Polemik, KPU Akhirnya Hapus Aturan Boleh Gelar Konser Kampanye
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Gelaran Pilkada sendiri masih menuai kontroversi sebab sangat berpotensi memicu kerumunan massa sehingga dikhawatirkan akan menjadi media penyebaran COVID-19

WowKeren - Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera merevisi PKPU Pilkada Serentak 2020. KPU mengupayakan revisi PKPU itu ditetapkan hari ini.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plh Ketua KPU, Ilham Saputra. "Ya hari ini kita akan upayakan untuk diundangkan," kata Ilham di Jakarta, Rabu (23/9).

Dalam proses revisi itu, KPU melibatkan sejumlah pihak seperti Komisi II, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Proses itu hingga kini masih terus berlangsung.

"Tadi malam kita sudah bahas dengan Komisi II, kemarin kan kesepakatan Komisi II bahwa Komisi II nanti mengirimkan orang," jelas Ilham. "Kemudian KumHam, kemudian Kemendagri, kita sudah bahas via media sosial, via Zoom."

Salah satu ketentuan Pilkada yang sempat menuai polemik adalah diperbolehkannya paslon peserta untuk menggelar konser demi kepentingan kampanye. Dikatakan Ilham, aturan tersebut akan segera dihapus dari PKPU.


"Kami sudah bahas, dan ini akan segera diundangkan," lanjut Ilham. "Nah misalnya saja kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus."

Gelaran Pilkada sendiri masih menuai kontroversi. Pasalnya, perhelatan yang sangat berpotensi memicu kerumunan massa ini dikhawatirkan justru akan menjadi media penyebaran COVID-19.

Sehingga muncul sejumlah usulan agar kegiatan kampanye digelar secara online. KPU pun menyesuaikan hal ini. Namun, bagi daerah-daerah yang masih belum memiliki akses internet yang memadai, maka kegiatan akan digelar secara tatap muka dengan memperhatikan batasan jumlah peserta.

"Kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring," tambahnya. "Kecuali kemudian beberapa hal tentang di beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit, sehingga tatap muka masih kita perbolehkan dengan jumlah orang tertentu."

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan KPU yang memperbolehkan paslon menggelar konser musik menuai protes. Pasalnya, kegiatan ini sangat berisiko menularkan virus corona.

Tak hanya itu, KPU juga mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Kendati demikian, KPU mengingatkan agar peserta dibatasi maksimal 100 orang saja.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait