Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Presiden Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan yang bakal setara dengan PNS.
- Nidya Putri
- Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:47 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut mengatur para PPPK berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut dilansir Kumparan, Jumat (2/10).
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.
Kabar baik tersebut semakin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK itu sama dengan PNS. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Aturan yang telah ditandatangani oleh Jokowi ini telah berlaku sejak mulai diundangkan pada 29 September 2020 lalu.
Berikut adalah daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.700 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500