Najwa Shihab Dipolisikan Usai Wawancarai 'Kursi Kosong' Terawan, Ini Kata Dewan Pers
Instagram/najwashihab
Nasional

Pelaporan terhadap Najwa Shihab telah ditolak Polda Metro Jaya dan dialihkan ke Dewan Pers. Menanggapi hal ini, dewan pers pun mengaku jika aksi mewawancarai kursi kosong tidaklah melanggar kode etik jurnalistik.

WowKeren - Relawan Jokowi Bersatu telah melaporkan aksi wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab demi menyindir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut ditolak dan diarahkan ke Dewan Pers.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar kode etik jurnalistik. "Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more," kata Jauhar dilansir Republika, Rabu (7/10).

Jauhar melanjutkan, dalam pandangannya apa yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). "Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana," ujarnya.

Menurut Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Apalagi yang dilaporkan ujarnya, berkaitan dengan konten jurnalistik.


"Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogyanya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers," jelasnya. "Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers No. 40/1999. Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan."

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi. Najwa juga dinilai melakukan cyber bullying terhadap Menkes Terawan.

Sementara itu, terkait pelaporannya ke Polda Metro Jaya, Najwa mengaku siap memberikan keterangan apabila memang laporan Relawan Jokowi Bersatu diterima oleh institusi resmi yang memiliki kewenangan. Tanggapan tersebut disampaikan melalui akun Instagramnya.

"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan," tulis Najwa, Selasa (6/10). "Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait