Sengkarut UU Ciptaker: Anggota DPR Belum Dapat dan Naskah Non-Final Dibawa ke Paripurna
Nasional

Anggota Baleg DPR RI mengungkap bahwa UU Ciptaker yang disahkan di Rapat Paripurna belum final. Bahkan sampai Rabu (7/10) kemarin belum semua anggota Baleg memegang drafnya.

WowKeren - Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (5/10) kemarin terus menjadi pembahasan panas. Pasalnya berbagai kontroversi mengiringi penyusunan dan pengesahan regulasi sapu jagat itu, bahkan sampai ke aspek naskah UU-nya.

Sebab seperti yang baru saja diungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Golkar, Firman Soebagyo, ternyata draf UU Ciptaker yang disahkan di Rapat Paripurna belum final. Lalu saat ini draf yang belum final itu sudah tersebar di media sosial.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (7/10). "Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final."

Menurut Firman, sampai saat ini UU itu masih dirapikan dan akan dimintakan tanda tangan ke Presiden Joko Widodo. Penyempurnaan naskah yang dimaksud termasuk menghindari adanya typo sebelum nanti naskah finalnya disebar ke masyarakat.

Karena belum finalnya naskah yang beredar, maka Firman menduga hoaks yang berkembang soal pasal-pasal kontroversial karena itu. Namun sampai saat ini, seperti dilansir dari Republika, naskah final UU Ciptaker yang sudah disahkan itu belum bisa juga dibagikan ke media.


Bahkan ternyata bukan hanya media dan masyarakat yang belum menerima naskahnya. Seperti disampaikan oleh Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS di "Mata Najwa" edisi Rabu (7/10) kemarin.

"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa Shihab dalam tayangan tersebut. "Saya sampai tadi siang (Rabu siang) sudah minta, tapi belum dapat," balas Ledia. "Bahkan anggota DPR, anggota Baleg, belum dapat drafnya?" imbuh Najwa dengan nada tidak percaya. "Karena katanya masih dirapikan dalam hal-hal yang teknisnya," sahut Ledia lagi.

Perihal sengkarut naskah UU Ciptaker ini pun mendapat sindiran pedas dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Erasmus mempertanyakan bagaimana bisa naskah belum final sudah disahkan di Rapat Paripurna.

"Ini jujur nanya, jadi sebetulnya final dulu baru disahkan, atau disahkan dulu baru difinalkan?" tutur Erasmus, Kamis (8/10). "Dalam dokumen hukum, titik, koma, spasi, typo itu punya konsekuensi. Harusnya yang sudah bersih, baru dibawah ke paripurna bukan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait