PSBB Transisi, Restoran dan Cafe Kini Bisa Layani Pengunjung Makan di Tempat
Nasional

Selama PSBB Transisi berlangsung, rumah makan di DKI Jakarta kembali dapat menyediakan layanan makan di tempat (dine in) mulai pukul pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 25 Oktober 2020. Dalam pelaksanaan PSBB Transisi, Anies memberikan kelonggaran bagi beberapa sektor usaha agar bisa beroperasi lebih lama.

Salah satunya adalah industri pariwisata yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sektor ini meliputi restoran, cafe atau rumah makan, pusat kebugaran hingga salon.

Untuk restoran, Anies bahkan memperbolehkan buka hingga 24 jam. Namun ini khusus untuk take away (bawa pulang) dan delivery order.


Sementara itu, untuk dine in (makan ditempat) diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini lebih longgar dari PSBB sebelumnya yang hanya boleh take away.

Namun, Anies memberlakukan pengetatan protokol Kesehatan tambahan untuk bisa menerapkan sistem dine in di semua restoran hingga cafe di Jakarta. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Maksimal pengunjung hanya boleh 50%
  2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali satu domisili
  3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
  4. Alat makan disterilisasi secara rutin
  5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri, serta tidak menimbulkan kerumunan
  6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selain itu, para pengunjung restoran juga diwajibkan untuk mengisi buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. "Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," kata Anies.

Sebelumnya, pada masa PSBB ketat, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memutuskan untuk membatasi waktu layanan makan di tempat. Keputusan tersebut diambil setelah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait