Sekjen DPR Ungkap Alasan Naskah Final UU Ciptaker 'Bengkak' Jadi 1.035 Halaman
Nasional

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai bahwa hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

WowKeren - Naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja "membengkak" 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10) pekan lalu. Dari yang awalnya hanya 905 halaman menjadi 1.035 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Senin (12/10). "Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin."

Indra lantas menjelaskan bahwa jumlah halaman tersebut masih berubaha karena ada penyuntingan format tentang naskah UU Ciptaker. "Itu kan tentu kalau merapikan spasi, merapikan huruf, kegeser (halaman) karena kiri kanannya dirapihin lagi. Kan enggak ada yang berubah substansinya," ungkap Indra dilansir detikcom.

Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa penyuntingan terhadap format dalam naskah UU Ciptaker memang perlu dilakukan. Pasalnya, perbaikan perlu dilakukan terhadap ukuran huruf yang terlalu kecil hingga spasi yang dinilai terlalu rapat.


"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format," jelas Indra. "Format itu memang harus dirapikan. Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapikan, spasinya ini dilonggarkan."

Selain itu, Indra juga menekankan bahwa jumlah halaman bukan termasuk hal substansi dalam naskah UU Ciptaker. Indra pun mengungkapkan bahwa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) turut hadir dalam proses penyuntingan draf UU Ciptaker.

"Ya, sebenernya gini.. ya kalau ngomong substansi ya, sebenarnya bukan soal halaman. Itu kan berapa halaman pun itu kan format," tutur Indra. "Yang penting substansinya tidak ada yang hilang. Karena kan untuk mengubah format segala macam kan itu semua Kapoksi- kapoksi hadir menyaksikan."

Oleh sebab itu, Indra menilai naskah UU Ciptaker yang masih mengalami perubahan jumlah halaman usai dirapikan tidak perlu dipersoalkan. Menurut Indra, hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi UU tersebut.

"Ya nggak apa-apa halamannya berubah kan itu kan harus rapih. Mau dikirim Presiden jadi undang- undang kan memang harus rapih, harus dicek lagi," terang Indra. "Kalau yang kemarin-kemarin itu misal terlalu rapat barisnya, terlalu rapat kan enggak ada masalah merapikan itu. Kecuali kalau mengubah isi ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait