Bahar bin Smith Sukses Menangkan Gugatan Di PTUN, Pasti Bebas Penjara?
Nasional

Habib Bahar bin Smith baru saja berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kasus pencabutan asimilasinya. Lantas, apakah dirinya dipastikan akan bebas penjara?

WowKeren - Kasus hukum Habib Bahar bin Smith rupanya mulai mendapatkan angin segar. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah dikabulkan oleh hakim.

Seperti yang diketahui, Bahar telah bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi saat pandemi virus corona sesuai dengan Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020. Tak disangka, ia kembali dijebloskan lagi ke penjara hanya selang beberapa hari setelah kebebasannya.

Bahar kembali masuk ke penjara setelah dinilai melakukan ceramah yang meresahkan masyarakat hingga mengumpulkan massa selama pandemi. Tak tanggung-tanggung, ia bahkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Akibat tidak terima asimilasinya dicabut, Bahar melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang putusan pada Senin (12/10) kemarin, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung. "Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya."


Keputusan tersebut langsung disambut baik oleh kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar. Ia menyebut jika upaya yang telah dilakukan timnya tidak sia-sia. Selanjutnya, ia mendesak pihak Bapas Bogor dan Kalapas Cibinong segera mematuhi putusan hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan.

"Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya," ungkap Azis. "Kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah."

"Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah," sambungnya. "Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan."

Meski demikian, pihak Bapas melalui Kemenkumham Jawa Barat justru tidak akan langsung membebaskan Bahar begitu saja. Rupanya, mereka harus menunggu salinan putusan dari hakim PTUN Bandung. Tak sampai disitu, Kemenkumham Jabar juga bakal mengajukan upaya banding.

"Kita hormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Abdul Aris. "Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait