Banjir Kritikan, KPK Bakal Tinjau Ulang Wacana Pengadaan Mobil Dinas Harga 'Selangit'
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau kembali pengadaan mobil dinas pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural dalam rencana anggaran tahun 2021.

WowKeren - Wacana pengadaan mobil dinas baru seharga Rp 5 miliar untuk para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021 menjadi sorotan hingga menuai kritikan baru-baru ini. KPK pun akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali wacana tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10).

Cahya menerangkan rencana pengadaan mobil dinas tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, KPK memutuskan untuk meninjau kembali. Cahya menambahkan bahwa proses pengajuan pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi peninjauan tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.


"Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR," paparnya. "Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020."

Rencana anggaran yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut untuk tahun depan sebesar Rp 1,3 triliun. Teruntuk pengadaan mobil dinas dan bus jemputan pegawai dianggarkan sebesar Rp 47,7 miliar. Anggaran bagi kendaraan dinas Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar, sedangkan Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar.

Sementara untuk mobil jabatan lima anggota dewan pengawas dan enam jabatan Eselon I masing-masing dianggarkan sebesar Rp702,9 juta. "Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah," tuturnya.

Meskipun akan meninjau ulang rencana tersebut, Cahya mengungkapkan KPK tak menutup kemungkinan tetap menganggarkan uang untuk pembelian mobil dinas. Dengan catatan, tunjangan transportasi yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan dewan pengawas ditiadakan. "Sehingga tidak berlaku ganda," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait